PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS BUDAYA KOMUNITAS DI UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA (UNU) PURWOKERTO

  • Kartika Winkar Setya Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
  • Endang Eko Wati Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
  • Rakhma Nurrozalina Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
  • Anisa Yuni Asriana Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
Keywords: pencegahan;kekerasan seksual;budaya komunitas.

Abstract

Kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es yang nampak ke permukaan hanyalan sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi. Kekerasan seksual marak terjadi dikarenakan budaya patriarki yang sudah melembaga dimana perempuan didudukan pada posisi yang lemah dibandingkan laki-laki, selain itu ketimpangan relasi kuasa/ gender mengakibatkan pelaku menyalahgunakan sumber daya, ekonomi atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Perguruan Tinggi sebagai tempat menimba ilmu juga tidak luput dari kekerasan seksual oleh karenanya perlu melakukan langkah preventif guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, salah satunya melalui penguatan budaya komunitas. Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) bermitra dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto secara bersama-sama berusaha memecahkan permasalahan mitra dengan 4 (empat) metode pelaksanaan yaitu transfer pengetahuan dan teknologi, berbasis kelompok, komperhensif dan berbasis pada potensi kearifan lokal. PKM bertujuan untuk meningkatkan pengetahuandan kesadaran mitra akan pentingnya pencegahan kekerasan seksual berbasis penguatan budaya komunitas untuk menciptakan kampus yang inklusif, bebas kekerasan seksual. Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan PKM yaitu civitas akademmik UNU Purwokerto telah memiliki pengetahuan awal yang baik tentang isu kekerasan seksual akan tetapi perlu ditingkatkan terkait penguatan budaya komunitas, peranan SATGAS PPKS dan pengetahuan dasar mengenai psikologi korban agar kekerasan seksual dapat dicegah sedini mungkin.

References

Asikin,Zainaldkk.2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Prenadamedia Group:Jakarta.
Elindawati, Rifki. 2021. Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Al-Wardah :Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama. No.2 Vol.15.
Goode,W.J. 2007. Sosiologi Keluarga. Bumi Aksara: Jakarta.
Ishak,Deding.2020. Pelecehan Seksual Di Institusi Pendidikan: Sebuah Perspektif Kebijakan. AKSELERASI :Jurnal Ilmiah Nasional Vol.2 No.2
Nikmatullah. 2020. Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban : Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming. Vol.14 No.2.
Sophiani, Bunga Suci dkk. 2021. Fenomena Victim Blaming pada Mahasiswa terhadap Korban Pelecehan Seksual. Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi Vol.11 No.1.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka : Jakarta.
Utami, Rahayu dkk.2023. Strategi Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Universitas Ichsan Satya. Jurnal SOLMA Vol 12 No.3.
Wulandari, Erika Putri dkk. 2020. Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim Blaming) Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Sebagai Kekeliruan Atribusi. SHARE jurnal Vol.10 No.2
Peraturan Perundang-Undang:
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 amandemen ke-IV.
Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Internet:
Dirjen Pendidikan Vokasi. 2024. Ciptakan Kampus yang Inklusif dan Aman Dari Kekerasan, Ditjen Pendidikan Vokasi Dukung Permendikbudristek PPKPT https://www.vokasi.kemdikbud.go.id/read/b/ciptakan-kampus-yang-inklusif-dan-aman-dari-kekerasaan-ditjen-pendidikan-vokasi-dukung-permendikbudristek-ppkpt
Ini Tanjung Tini. 2024. 6 Poin Perubahan permendikbudristek No.55 Tahun 2024 yang Baru Disahkan. Https://www.jawapos.com/pendidikan/015232554/6-poin-perubahan-permenristekdikti-no55-tahun-2024-yang-baru-disah
Satgas PPKS. 2024. Wajib Ada, Ini Fungsi dan Tugas Satgas PPKS di Setiap Kampus. https://iblam.ac.id/2024/06/27/wajib-ada-ini-fungsi-dan-tugas-satgas-ppks-di-setiap-kampus/#:~:text=Salah%20
Published
2025-01-02
How to Cite
Setya, K. W., Wati, E. E., Nurrozalina, R., & Asriana, A. Y. (2025). PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS BUDAYA KOMUNITAS DI UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA (UNU) PURWOKERTO. Migunani Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat , 2(2), 1-8. Retrieved from https://jurnal.unupurwokerto.ac.id/index.php/migunaninusantara/article/view/399